Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2007/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
- UU N.o 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
- Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2007.
- 5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|