URAIAN TUGAS - FUNGSI - INSPEKTUR - SEKRETARIS - KEPALA SUBBAGIAN - INSPEKTUR PEMBANTU - KEPALA SEKSI - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - INSPEKTORAT - KABUPATEN BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2011/NO.220
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTUR, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2007;PERDA No. 12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 78 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, SD.2017/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2017; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.18 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari; meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2018.No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Nomenklatur Jabatan, Tugas dan Fungsi pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 66 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Permen dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Per LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 66 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h; Pasal 12 huruf d; Bab XII; Bab XII Bagian Kesatu; Pasal 66; Pasal 67; Pasal 68; Bab XII Bagian Kedua; Pasal 69; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 1; Pasal 70; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 2; Pasal 71; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 3; Pasal 72.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2011
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA BADAN - SEKRETARIS - KEPALA SUBBAGIAN - KEPALA BIDANG - KEPALA SUBBIDANG - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2011/NO.221
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA BIDANG, KEPALA SUBBIDANG, DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu melakukan Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No.12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20.
Menyisipkan 1 (satu) Bagian di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam, yakni Bagian Kelima A (Pasal 34A s.d. Pasal 40A).
12 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PENGELOLAAN PASAR - DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2017/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2016;
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada DInas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 80 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2017/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.16 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.78 Tahun 1992; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 81 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR - DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.51 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Produksi Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 82 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - RUMAH POTONG HEWAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasla 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksanakan Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016;
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 83 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PENGELOLAAN SAMPAH - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, SD.2017/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 16 Tahun 2016; Perbup No. 50 Tahun 2016.
Perbup ii mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 84 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - LABORATORIUM LINGKUNGAN - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2017/NO 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1995; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2016; Permen LH No. 6 Tahun 2009; Permen LH No.1 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERGUB No. 20 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 50 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pembentukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 39 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat