URAIAN TUGAS - FUNGSI - SEKRETARIS DAERAH - ASISTEN - KEPALA BAGIAN - KEPALA SUBBAGIAN - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN, KEPALA BAGIAN, KEPALA SUBBAGIAN DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk menyelenggarakan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu diatur uraian tugas dan fungsi masing‐masing jabatan pada Sekretariat Daerah dimaksud; Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, uraian tugas dan fungsi SekretariatDaerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Subbagian Dan Kelompok Jabatan Fungsional Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Uraian Tugas Dan Fungsi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2008.
- Pada saat Peraturan ini Mulai berlaku, maka Peraturan Batang Hari Nomor 23 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Seketaris dan Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional pada Setda Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 hlm.
|