SISTEM REMUNERASI - JASA - PELAYANAN - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2008/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari yang diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem Remunerasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjis Batoe Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2008
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari; meliputi Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan; Tata Kelola
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
- 13 hlmn;
|