AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2015 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2014
PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan mempedomani Permendagri No. 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tenang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
MEngubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c; Lampiran I
3 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Sehat adalah merupakan hak setiap individu agar dapat melakukan segala aktivitas hidup sehari-hari;
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dirumah tangga merupakan salah satu implementasi dalam mewujudkan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat berarti mampu menjaga, meningkatkan dan melindungi setiap anggota Rumah Tangga dari gangguan ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang konduksif untuk hidup sehat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Otda No. 53 Tahun 2000; Menkes No. 1193/Menkes/SK/2004; Menkes No. 1114/Menkes/SK/VIII/2005; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat, meliputi: Tujuan dan Manfaat; Sasaran; Indikator; Pembinaan dan Pengawasan; Lintas Program; Lintas Sektor; Pelaporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN KEUANGAN - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan yang Bersumber dari APBD yang berbunyi Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan daerah;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Bantuan Keuangan perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan;
Berdasasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari APBD yang berbunyi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja kegiatan yang sifatnya tidak bisa atau tidak diharapkan berulang-ulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkiran sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terperinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Belanja Tidak Terduga;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaksanaan Pencairan Tidak Terduga Akibat Bencana; Pelaksanaan Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Utang Daerah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang barang atau jasa yang terperinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Bantuan Hibah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Prosedur Permohonan dan Pencairan Belanja Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana bantuan sosial, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Tata Cara Permohonan, Pencairan dan Pertanggungjawaban; Pelaporan dan pertannggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
17 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2014
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PNS - CPNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahn 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2014, meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Pengahasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemeritnahan Desa dan pelaksanaan
pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan serta peningkatan pemberdayaan masyasrakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa. Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012; dan Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2013; Perbup Batang Hari No. 64 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. II 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat sebagai salah satu unsur terpenting dari kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai upaya pemeliharaan kesejahteraan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu salah satunya diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat konstitusi negara;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 10 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Azas; Kepeseraan; Jenis Pelayanan dan Besaran Biaya Pelayanan; Jenis Pelayanan yang Dibatasi dan Tidak Dilayani; Prosedur dan Syarat Pelayanan; Sumber Dana; Tata Cara/Alur Klaim ; Persyaratan Klaim Pelayanan; Tim Koordinasi dan Tim Evaluasi; Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
13 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat