PEDOMAN - PENGELOLAAN - ALOKASI DANA DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemeritnahan Desa dan pelaksanaan
pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan serta peningkatan pemberdayaan masyasrakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa. Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012; dan Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2013; Perbup Batang Hari No. 64 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 6 halaman, Lampiran I s.d. II 17 halaman
|