PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaksanaan Pencairan Tidak Terduga Akibat Bencana; Pelaksanaan Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Utang Daerah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat