Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan, Pembangunan, dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.10 Tahun 2017.
Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN - LAYANAN ASPIRASI - PENGADUAN ONLINE RAKYAT - SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR) SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dikelola secara terstruktur dan profesional baik di lingkup OPD maupun BUMD dalam Kabupaten Batang Hari, maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Kelembagaan Dan Sarana Penanganan Pengaduan; Tata Kerja Pengelolaan Pengaduan; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
18 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2018
KODE ETIK - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemda Kabupaten Batang Hari yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 66 Tahun 2016; PERBUP No. 89 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat Komite Etik; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2011
PENETAPAN - HARGA DASAR - PAJAK PENERANGAN JALAN - NON PLN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2011/NO.132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR PAJAK PENERANGAN JALAN NON PLN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permen ESDM No. 07 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN, meliputi: Harga Dasar Pajak Penerangan Jalan Non PLN; Tata Cara Perhitungan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
5 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2015
SISTEM - PROSEDUR - PEMUNGUTAN - PAJAK PENERANGAN JALAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2015/NO 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan BAB VII Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
Dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, meliputi Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak; Tata Cara Penyetoran Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pengisian, Penertiban, Penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; Tata Cara Pendaftaran dan Pendapatan; Tata Cara Penetapan Besarnya Pajak Terutang; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Penagihan Tunggakan; Kedaluwarsa Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pemeriksaan/Audit Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 49 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi: Sekretariat; Bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi; Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan; Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan; Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
72 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan
Fungsional pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
(Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 214), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang telah ada pada saat berlakunya Perbup ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanah ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Perolehan air tanah sebagai dasar Pengenaan Pajak Air Tanah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; KOMPONEN PENENTUAN NPA; CARA PERHITUNGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 50 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 1986; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2008; dan Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak; tata cara
pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; Tata cara pendaftaran dan pendataan yang terdiri dari pendataan dan pendaftaran;
Tata cara penetapan besarnya pajak terutang: Surat tagihan pajak: Tata Cara
Pembayaran; Pembukuan dan pelaporan; Tata cara penagihan tunggakan;
Kedaluwarsa penagihan; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan
penghapusan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pemeriksaan
Audit/Pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 50 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, meliputi: Sekretariat; Bidang Tata Lingkungan; Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Perbup Batang Hari Nomor 22 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Kehutanan sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari Nomor 22 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Kehutanan;
b. Perbup Batang Hari Nomor 31 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Lingkungan Hidup Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup wajib menyesuaikan
pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah yang
telah ada pada saat berlakunya Perbup ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
29 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 50 Tahun 2012
KLASIFIKASI PENETAPAN - NILAI JUAL - OBJEK PAJAK - DASAR PENGENAAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2012/NO.170
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PMK No. 150/PMK.03/2010; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
5 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat