PEDOMAN - TATA CARA - PEMBENTUKAN - TIM PEMANDU HAJI DAERAH - TIM KESEHATAN HAJI DAERAH - PENGELOLAAN - BIAYA TRANSPORTASI - JAMA'AH HAJI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PEMANDU HAJI DAERAH (TPHD) DAN TIM KESEHATAN HAJI DAERAH (TKHD) SERTA PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI JAMA'AH HAJI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, maka perlu disusun Pedoman Tata Cara Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penunjukan TPHD dan TKHD; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara Perempuan dan Laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
Dalam memperhatikan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Batang Hari;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengarusutamaan Gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender, meliputi Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Focal Point Pug; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PMK No. 93/PMK.07/2015; Permendes No. 5 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 63 Tahun 2011; PERBUP No. 20 Tahun 2015; PERBUP No. 21 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa, meliputi Maksud dan Tujuan; Azas Pengelolaan Dana Desa; Prinsip Penggunaan Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Penyaluran Dana Desa ; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
18 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2015
AKSI DAERAH PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupasi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud, Program, Strategi,Koordinator dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2015
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/NO 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inspres No. 2 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Pencegahan Gratifikasi; Jenis Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Organisasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2015
PENETAPAN - BANTUAN DESA - DESA PEMEKARAN - DESA SENGKATI GEDANG - APBD - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN DESA UNTUK 10 (SEPULUH) DESA PEMEKARAN DAN DESA SENGKATI GEDANG DARI APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Batang Hari TA 2015 mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa pemekaran se-Kabupaten Batang Hari, berupa Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Operasional serta Bantuan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Desa Sengkati Gedang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2094; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 14 Tahun 2012; PERDA No. 15 Tahun 2012; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 18 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2012; PERDA No. 21 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 63 Tahun 2011; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015, meliputi Perhitungan dan Penetapan ADD; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2015
NASKAH DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Menyisipkan 7 (tujuh) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4a s.d. angka 4g; 2 (dua) ayat di antara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 1 (satu) ayat di antara Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) ayat di antara Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 67 dan Pasal 68, yakni Pasal 67A.
Menghapus ketentuan Pasal 1 angka 19 s.d. angka 22.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf af, huruf ag, dan huruf ah; 2 (dua) huruf pada Pasal 28, yakni huruf w dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 35, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 14; Pasal 39 ayat (1); Pasal 45 ayat (1).
10 hlmn; 11 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2015
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD, guna kelancaran Operasional Sekolah-sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015, meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
9 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat