PEDOMAN - TATA CARA - PEMBENTUKAN - TIM PEMANDU HAJI DAERAH - TIM KESEHATAN HAJI DAERAH - PENGELOLAAN - BIAYA TRANSPORTASI - JAMA'AH HAJI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PEMANDU HAJI DAERAH (TPHD) DAN TIM KESEHATAN HAJI DAERAH (TKHD) SERTA PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI JAMA'AH HAJI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, maka perlu disusun Pedoman Tata Cara Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
- PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penunjukan TPHD dan TKHD; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
- 5 hlmn
|