Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2015

PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PEMANDU HAJI DAERAH (TPHD) DAN TIM KESEHATAN HAJI DAERAH (TKHD) SERTA PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI JAMA'AH HAJI KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penunjukan TPHD dan TKHD; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PEMANDU HAJI DAERAH (TPHD) DAN TIM KESEHATAN HAJI DAERAH (TKHD) SERTA PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI JAMA'AH HAJI KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
03 September 2015
Tanggal Pengundangan
03 September 2015
Tanggal Berlaku
03 September 2015
Sumber
BD.2015/NO 36
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan