PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang peningkatan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Batang Hari dan dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya; Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permenkeu No. 229 PMK.01/2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber Dana dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Oktober 2017;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. m25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; P No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017
Pembinaan - Pengembangan Adat - Lembaga Adat - Bumi Serentak Bak Regam - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
ABSTRAK:
Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berkembang yang dipedomani oleh masyarakat secara turun temurun di tingkatan Kabupaten, kecamatan sampai ke Desa dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
Adat istiadat tersebut perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui lembaga Adat Bumi Seren tak Bak Regam Kabupaten Batanghari;
Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan sayara; dan syara bersendikan KItabullah perlu lebih diberdayakan, dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaram kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengenbangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2915; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2008;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 9, Menambah 6 angka yakni 10 sampai dengan 15; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Pasal 3 huruf b dan huruf c dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 4 ; Pasal 5 Huruf a dan huruf c; Pasal 6 huruf b dan huruf d dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan menghapus ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 9; pasal 11;
7 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportsi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan daerah.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.74 Tahun 2014
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan Jalan; Meliputi; Asas dan Tujuan; Pengelolaan Jalan Daerah; Pengelolaan Jalan Desa; Peran Dan Bagian-bagian Jalan Daerah; Pengelompokkan Jalan; Penetapan Kelas Jalan; Pemberian Nama Jalan; Izin, DIspensi, Rekomendasi dan Pemanfaatan Jalan; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
21 hlmn; 6 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2017
Penyelenggaraan - Pembangunan - Ketahanan - Keluarga
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
Pengaruh globalisasi dan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubahdan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUD No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 1965; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; PP No.87 Tahun 2014
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Meliputi; Azas, Maksud Dan Tujuan; Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem Informasi; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
16 hlmn; 10 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017
PENATAAN - PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memiliki peran strategis sebagai kekuatan ekonomi yang mampu membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari, karena itu perlu penataan dan pembinaan agar mampu bersaing serta terhindar dari praktek usaha yang tidak sehat;
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna tercipta tertib usaha dan kepastiain berusaha serta jalinan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha;
Untuk kepastikan hukum dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkelanjutan perlu diatur dalam Pengaturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; Pepres No.112 Tahun 2007; Permen No.70/M-DAG/PER/12/2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan; Meliputi; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan toko Swalayan; Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan Usaha; Pelaporan; Larangan; Perlindungan Dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
24 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2017
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.25 Tahun 2016;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
3 hlmn;1 lmpiran; 1 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017
Penataan - Pembangunan - Penggunaan Bersama - Menara Telekomunikasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Batang Hari, perlu diatur pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 2014;Permen No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.18 Tahun 2009; Perda No.16 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perizinan; Penataan Menara; Pembangunan Dan Pengelolaan Menara; Penggunaan Bersama Menara; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Dalam perkembangannya masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak;
Dalam rangka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Batang Hari, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permen No.11 Tahun 2011; Permen No.12 Tahun 2011; Permen No.13 Tahun 2011; Permen No.14 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.23 Tahun 2016
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Meliputi; Prinsip Dan Strategi; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Sekolah Ramah Anak Dan Pelayanan Kesehatan Rumah Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
21 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.27 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat