PENYELENGARAAN - PERLINDUNGAN ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Dalam perkembangannya masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak;
Dalam rangka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Batang Hari, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permen No.11 Tahun 2011; Permen No.12 Tahun 2011; Permen No.13 Tahun 2011; Permen No.14 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.23 Tahun 2016
- Perda Ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Meliputi; Prinsip Dan Strategi; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Sekolah Ramah Anak Dan Pelayanan Kesehatan Rumah Anak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- 21 hlmn; 2 pnjelasan
|