RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tarif hidup dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang serasi dan terpadu, efisien dan efektif menuju kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh pelosok daerah maka prakarsa dan peran serta (partisipasi) aktif masyarakat sangat dibutuhkan baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 19 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 673/ KEP. GUB/ SETDA. HKM 4.1/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu dicabut karena berubahnya status Rumah Sakit menjadi Badan
Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri
No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Perda No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji
Abdoel Madjid Batoe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan
ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
30 Juli 2012.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2006; dan Perda No. 5 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KESAN PATUAN BANGSA - pERLINDUNGAN MASYARAKAT
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperahtikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Batang Hari TA 2016, maka perlu diatur mengenai tata cara pergeseran Anggaran
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran; Meliputi Mekanisme Pergeseran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
5 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2001
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - PENGURUSAN - PENGAWASAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2001/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan Menimbang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendapatan Daerah, Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan Pengawasan dalam suatu Peraturan Daerah ; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut Dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa perlu diatur Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyatakatan;
bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; Meliputi pembentukan; Tugas dan Fungsi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban; Kepengurusan; Kegiatan; Bentuk-Bentuk Lembaga Kemasyarakatan; Mekanisme Pembentukan; Tata Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 26 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2011
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2012
UU No. 12 Tahun 1056 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERBUP No. 60 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, meliputi: jenis dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
10 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran III 33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah tarakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Perturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
a. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 46 Tahun 2020
b. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2020
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat