SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME - PENJARINGAN - PENYARINGAN - PERANGKAT DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Perbup No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018; PERBUP No. 10 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 45 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018 - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi :
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahu 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERGUB No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 58 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahu 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Sehubungan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan perubahan beberapa pasal dalam Perbup Batang Hari No. 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2018; PERBUP No. 19 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
17 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT - DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah;
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, maka Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakay (KIM) dapat berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi anatara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai saran peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi Kedudukan, Fungsi, Tugas, Peran KIM; Struktur Organisai Kelompok Informasi Masyarakay (KIM)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2018
PIAGAM - AUDIT INTERNAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN II ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Laporan Hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) Penilaian Mandiri (Self Assesment) Kapabilitas APIP menuju Level 2 Penuh I A CM pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5-109/PW 05/6/2018 Tanggal 28 Maret 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran II Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PEREMDAGRI Nomor 23 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012; PERDA Nomor 11 Tahun 2016; PERBUP Nomor 32 Tahun 2016; PERBUP Nomor 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Lampiran II Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Mengubah Lampiran II
4 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 40 Tahun 2018
PEDOMAN - NOMENKLATUR - JABATAN PELAKSANA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah, PermenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud huruf a menjadi pedoman pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 6 Tahun 2015 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Pergub Jambi No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jambi No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2017, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERGUB No. 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 37 Tahun 2018; PERBUP No. 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 14 Tahun 2018
PERGUB ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018; Meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian dan Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Dana Pendukung; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
10 hlmn; 5 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan Jangka Panjang Tahun 1006-2025, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No . 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERGUB No. 44 Tahun 2018; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019; Meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2018
KODE ETIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Negeri Sipil, yang bersih dan berwibawa diperlukan pedoman untuk meningkatkan standar perilaku pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Kode Etik diperlukan dalam rangka Efektivitas pelaksanaan penigkatan perilaku pegawai sebagai unsur aparatur negara yang taat hukum, melaksanakan tugas secara profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan sebagai abdi masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun1965; UU No. 28 Tahun1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Dasar; Etika Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Pemeriksaan Majelis Kode Etik; Sanksi Pelanggaran Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2018
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan berupa santunan kematian bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PEREMNDAGRI No. 13 Tahun2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 35 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Besaran Santunan Kematian; Prosedur dan Tata Cara; Penyerahan Santunan; Kriteria yang Tidak Mendapat Bantuan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat