TATA CARA - PEMILIHAN - KEPALA DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Sehubungan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan perubahan beberapa pasal dalam Perbup Batang Hari No. 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2018; PERBUP No. 19 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
- 17 hlmn
|