BANTUAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) pada Diniyah Takmiliyah dalam Kabupaten Batang Hari;
Bantuan DOS dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan keagamaan pada DTA;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) Diniyah Takwiliyah Awaliyah (DTA) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1983; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai DOS DTA dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Dana Bantuan; Besarnya Bantuan; Biaya Operasional; Sumber Dana; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pengangkatan, pengolahan sampah serta kebersihannya;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan serta sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010;
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 3 pnjlasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - APARATUR SIPIL NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pemberian Tambahan Penghasilan merupakan salah satubentuk penghargaan kepada ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, serta motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemda;
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 54 Tahun 2019; Keppres No. 58 Tahun 1964; Keppres No. 68 Tahun 1995; PermenPAN RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perka BKN No. 20 tahun 2011; Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Kesehatan Pusat Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: maksud dan tujuan; prinsip pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Pemberian dan Pengurangan TPP; Penilaian TPP; Perhitungan Besaran TPP; Pembayaran TPP; Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 59 Tahun 2018, divabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian TPP berdasarkan Perbup ini diberikan terhitung bulan Januari 2020
23 hlm.; Lampiran I s.d. VI 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan perubahan secara keseluruhan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari
Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Lampiran 63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjaj Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN SOSIAL PANGAN KEPADA KELUARGA PASIEN TERDAMPAK PENDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) YANG DIISOLASI MANDIRI DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa Penyebaran Corona Virus Disense 2019 (COVID-19) di kabupaten Batang Hari cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu telah menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu diantisipasi dampaknya;
b. bahwa keluarga terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diberikan Bantuan Sosial Pangan selama menjalani Isolasi Mandiri/Karantina;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Pangan Kepada Kelauarga Pasien terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diisolasi mandiri dalam Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Permensos Nomor 12 Tahun 2020; Permensos Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daera Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006;.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN; KRITERIA PENERIMAAN DAN TIDAK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PANGAN; PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL PANGAN; BENTUK BANTUAN SOSIAL PANGAN; TATA CARA BANTUAN SOSIAL PANGAN; SUMBER DANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan dan terib administrasi kependudukan di Kab. Batang Hari dibutuhkan berbagai Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah:
Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang kewenangannya diberikan kepada Kabupaten/Kota;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965: UU No. 1 Tahun 1974: UU No.17 Tahun 2003: UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008: UU No. 33 Tahun 2004: UU No. 23 Tahun 2006: UU No.28 Tahun 2009: UU No 12 Tahun 2011: PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010: PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No.25 Tahun 2008: Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi: Hak dan kewajiban; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif dan wilayah pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Penagihan; Penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, tempat pemungutan; tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda inimengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.; Penjelsan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 22 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Aset Desa, meliputi: pengelolaan; tukar-menukar; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pengguna Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - BADAN - USAHA - MILIK DAERAH - BATANG HARI SEJAHTERA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BATANG HARI SEJAHTERA
ABSTRAK:
Banyaknya sumur- sumur tua yang memproduksi minyak bumi di Kabupaten Batang Hari yang tidak dipergunakan lagi, maka perlu diambil langkah-langkah berupa mengoptimalkan fungsinya kembali; Mengoptimalkan produksi minyak bumi yang terdapat dalam sumur-sumur tua tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua dan juga dapat meningkatkan penerimaan asli daerah; Untuk melakukan pengelolaan sumur-sumur tua tersebut perlu dibentuk suatu badan usaha khusus yang bergerak dibidang pengelolaan minyak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 34 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Energi dan SDM No. 1 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Batang Hari Sejahtera; Meliputi; Nama Dan Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Modal; Organisasi Dan Tata Kerja; Sistem Penggajian; Penetapan Dan Penggunaan Laba; Pengawasan; Pembubaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2010
STANDARISASI - SARANA - PRASARANA - KERJA - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasilguna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Standarisasi Sarana dan Prasana Kerja Pemerintah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres RI No. 5 Tahun 1983; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Batanghari No. 27 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat