Perbup Ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari, Meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Bentuk, Isi, SKRDPMT dan SSRDPMT; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara penghapusan Piutang Retribuasi yang kedaluwarsa; Insentif pemungutan; Pelaporan Retribusi; Tata cara Pembukuan dan Pemeriksaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat