Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 November 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua akali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; perda No.11 Tahun 2016
Perda Ini Mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan daerah Kabupaten Batang hari Nomor 14 Tahun 2018tentang penyelenggaraan Kearsipan, pengwasan untuk mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam upaya untuk menyelamatkan arsip perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan pengawasan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pengawasan Kearsipan dilingkung Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; UU No.5 Tahun 2021; UU No.6 Tahun 2021; UU No. 97 Tahun 2014.
Pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 27 Tahun 2OO9 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O1O
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Hibah Kepada KPUD dan BANWASLU Kab. Batang Hari dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010, dipandang pertu mengubah Perbup Batang Hari No. 27 Tahun.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.28 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 27 Tahun 2009; Kep DPRD No. 170/211/DPRD.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 27 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SOSIAL
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemeruntah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial Kabupaten Batang hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi, dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Sosial; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2017
PELAKSANAAN - PENGEMBANGAN - E-GOVERNMENT - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan e-government yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu diatur pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 9 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelaksanaan dan Pengembangan e-government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: pelaksanaan E- Government; kerja sama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga; pemeliharaan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batang Hari
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan-ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh perangkat Desa sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi pemerintahan Pembangunan dan sosial Kemasyarakatan dapat berhasil guna dan berdaya guna; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau pengangkatan perangkat Desa ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Tata cara pencalonan Pemilihan dan atau Pengangkatan perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN DESA - PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pembagian Wilayah Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulsi berlaku m aka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kab. Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kab. Batang Hari TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen No. 23 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan
penumpang umum perlu pengaturan Izin Trayek; bahwa pengaturan tentang
Retribusi Izin Trayek;
Bahwa pengaturan tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda No. 11 Tahun 1986
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin trayek; golongan
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan
saat retribusi terutang; ketentuan izin; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata
cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan; penghapusan piutang
retribusi yang kedaluarsa; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pembinaan dan pengawasan; insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008
LEMBAGA - PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - RADIO - PUBLIK - BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Batang Hari;
bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 dapat dibentuk didaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Sifat dan Tujuan; Perizinan; Alat Kelengkapan; Susunan Organisasi; Pelaksanaan Siaran; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn;1 lmpiran; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat