TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - ASN - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2020/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah diundangkannya Perbup No. 42 Tahun 2020 tentang Pergeseran APBD TA 2020 Mendahului Penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Perbup No. 22 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 54 Tahun 2019; Perbup No. 22 Tahun 2020; Perbup No. 42 Tahun 2020
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Perbup No. 22 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1); Pasal 13 ayat (2) huruf g dan huruf n; Pasal 18 ayat (5).
Menghapus ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (2) huruf o; Pasal 15 ayat (3) huruf a dan huruf b.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 14, yakni ayat (4).
- 11 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran V 6 hlm.
|