Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KEBUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Batang Hari dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Grafikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan pekembangan peraturan perudang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Grarifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP; PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI; PENGAWASAN; HAK DAN PERLINDUGAN; SANKSI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2018
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1994; Perda Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2002; Perda Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari dalam hal ini yang dimaksud adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari. Penyertaan modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada pelanggan dan/atau masyarakat Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 2990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2014, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban, Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan upaya pengembangan kepariwisataan dan kegiatan olah raga di Kabupaten Batang Hari perlu diatur Penggunaan Tempat - tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pengaturan tempat - tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 66 Talurn 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retibusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahur 1999 Seri B Nomor 13) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis plaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2019
SEWA - BARANG MILIK DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - ALAT BERAT - ALAT PENDUKUNG LAINYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI BERUPA ALAT BERAT DAN ALAT PENDUKUNG LAINYA
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan sewa terhadap Barang Milik Daerah yang dapat disewa berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan Formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh Bu[ati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari Berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya; Meliputi Prinsip Umum dan Ruang Lingkup; Jenis Barang dan Tarif Sewa; Persetujuan Sewa, Pihak Penyewa dan Jangka Waktu Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan alat berat dan atau alat pendukung lainnya yang dikelola kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Perjalanan dinas merupakan salah satu bentuk kegiatan/tugas dalam penyelenggaraaan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa dan Pelayanan Kemasyarakatan Desa, sehingga perlu diatur dalam pelaksanaanya.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, meliputi: Ruang Lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Jenis Perjalanan dinas; Kewenangan Penetapan surat tugas dan SPD; Biaya Perjalanan DInas; Lamanya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan DInas; Peratanggung jawaban Perjalanan DInas; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
10 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran VI 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Oktober 2017;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. m25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; P No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari merupakan bagian dari sumberdaya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pemanfaatan perlu dilakukan secara adil.
Dalam rangka keberlanjutan lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari diperlukan perlindungan agar berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999;
UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi; perencanaan; penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan dan Pengawasan; pengendalian; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; kewajiban Petani Penerima Insentif; pencabutan Insentif; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5); unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai; tata cara alih fungsi lahan; tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - PEMATANG LIMA SUKU - KECAMATAN MUARA TEMBESI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PEMATANG LIMA SUKU KECAMATAN MUARA TEMBESI
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Muara Tembesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya, nama, objek dan subjek retribusi pelayanan
tera/tera ulang, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara
pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
insentif pemungutan; penyidikan; dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat