Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna Barang melakukan Sensus Barang Milik Daerah;
b. bahwa Sensus merupakan salah satu langkah pengamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 299 ayat (3) huruf b angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tepat, akurat, efisien dan efektif sesuai dengan maksud tujuan, dan sasaran, sehingga diperlukan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa peraturan Bupati Batang Hari Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017.
- KETENTUAN UMUM; SENSUS BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 55 Tahun 2013
- -
- 74
|