TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (l) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999;; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Tugas Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilhan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal-hal yang beh-rm diatr,rr dalam Peraturan Daerah ini sepanlang
mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebilr lanjr.rt
dengan Keputusan Bupati Batang Hari.
32 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Batang Hari dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan perangkat hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
6. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentanf Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan jasa pelayanan terhadap pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian Alat
Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
22 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2007 No. 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pelaksanaan Anggaran; Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lemaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 20);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 22);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 24) dicabut dan dinyatak tidak berlaku
12 hlmn; 4 pnjlsn; 12 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2015
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyesuaian APBD TA 2015, maka perlu, menetapkan Perbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 6 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.27 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang Menyebabkan Penggeseran menyerahkan pengesahan antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011 ; Perda No.4 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.24 Tahun 2013; Perbup Batang Hari No.64 Tahun 2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana bantuan sosial, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Tata Cara Permohonan, Pencairan dan Pertanggungjawaban; Pelaporan dan pertannggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
17 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat