ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 86 Tahun 2005 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dan Daerah menjadi UU Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang APBD yanf diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2008 yang akan dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Nopember Tahun 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nol. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005l; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan Pemanfaatan; Pengamatan dan Pemeliharaan; Penilaian, Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
28 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa perlu diatur Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyatakatan;
bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; Meliputi pembentukan; Tugas dan Fungsi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban; Kepengurusan; Kegiatan; Bentuk-Bentuk Lembaga Kemasyarakatan; Mekanisme Pembentukan; Tata Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 26 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No.7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan; Meliputi Pembentukan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturab Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan; Bentuk dan Kerangka Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 3 pnjelasan; 18 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2007
PERENCANAAN - PELAKSANAAN - PEMBANGUNAN - PEMANFAATAN - PENDAYAGUNAAN - KAWASAN PERDESAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan ruang perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan harmonisasi antara fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar perlu ditetapkan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan secara terpadu;
bahwa perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa a huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan; Meliputi Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa; Pelaksanaan; Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan; Pemanfataan Ruang Kawasan Perdesaan; Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan; Kerjasama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn; 6 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2007
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama, mencegah ketimpangan antara desa dan menampung aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat desa perlu diatur tentang kerjasama desa;
bahwa kerjasama desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Kerja Sama Desa; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pembiayaan; Tugas dan Tanggung Jawab; Badan Kerja Sama Desa; Tata Cara Kerja Sama; Pembiayaan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kerja Sama antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN DESA - PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pembagian Wilayah Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulsi berlaku m aka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2007
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; PP No. 6 Tahun 1975; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 14 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan Ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang akan dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Bulan Nopember Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 05 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERBUP No. 5 Tahun 2006; PERBUP No. 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat