PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2007/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa perlu diatur Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyatakatan;
bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; Meliputi pembentukan; Tugas dan Fungsi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban; Kepengurusan; Kegiatan; Bentuk-Bentuk Lembaga Kemasyarakatan; Mekanisme Pembentukan; Tata Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 26 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 12 hlmn; 4 pnjelasan
|