PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; PP No. 6 Tahun 1975; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 14 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2006
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
- 5 hlmn;
|