Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan meningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasioanal penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP PENGGUNAAN DAN NON FISIK BOP PAUD; ALOKASI; PROSEDUR PENGAJUAN DANA; PENETAPAN PENERIMA DANA; PELAPORAN; WAKTU PELAKSANAAN; TATA TERTIB PENGELOLAAN DANA; PERTANGGUNG JAWABAN; MENTORING, SUPERVISI DAN VERIFIKASI PELAPORAN; PEMBATALAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008
PEMBINAAN - PENGEMBANGAN ADAT - LEMBAGA ADAT - BUMI SERENTAK BAK REGAM
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DAN LEMBAGA ADAT BUMI SERENTAK BAK REGAM
ABSTRAK:
bahwa Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peran penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
bahwa Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan syara' bersendikan kitabullah perlu dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang permerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2001 Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat, kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kecamatan Desa/Kelurahan, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Serentak Bak Regam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam; Meliputi Asas dan Tujuan; Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pendapatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Masyarakat dan Lembaga Adat di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kebersihan Kota dalam Kabupaten Batang Hari perlu diatur pelayanan persampahan pada tempat - tempat perumahan, perdagangan, hotel, losmen, rumah makan, restoran, perusahaan industri, tempat hiburan, tempat rekreasi, perkantoran bangunan dan tempat usaha lain; Pengaturan pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan I Kebersihan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 7 dan angka 11; Pasal 4 ayat (1); Pasal 6; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); dan Pasal 12.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 3 dan angka 4, yakni angka 3a.
Menambahkan 3 (tiga) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12.a, angka 12.b, dan angka 12.c.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat 6; dan Pasal 7.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha perikanan baik penangkapan, budidaya dan penampungan/Pengelolaannya perlu ditertibkan agar kegiatan dimaksud dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.51 Tahun 1993; PP No.51 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Perikanan; Meliputi; Subjek Dan Objek Perizinan; Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP; Usaha Perikanan yang Tidak Memerlukan IUP; Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2020
Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib
dilakukan penatausahaan dengan baik, dan disusun mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
dan pertanggung jawaban;
b. bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun
suatu pedoman yang akan ctigunakan oleh Pemerintah
Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
11. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
13.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15.Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa tertinggal
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 {Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1012 );
16.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Harl Nomor 11 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang Harl Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Batang Harl Tahun 2019 Nomor 11 );
18.Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Batang Harl Tahun 2019 Nomor 8);
19.Peraturan Bupati Batang Harl Nomor 86 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Serita Daerah Kabupaten Batang
Hari Tahun 2019 Nomor 86).
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2013
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana Pemerintah Daerah beserta Kelengkapannya;
Penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaanya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Peraturan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta perubahan dan perkembangan tata Kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman Dan Fasilitas Umum Lainnya; Tertib Angkutan Jalan Dan Angkutan Sungai; Tertib Sungai, Saluran Dan Kolam; Tertib Tempat Usaha Tertentu; Tertib Lingkungan; Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Pemondokan, Kost Dan Penginapan/Hotel; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Tahun 1986 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlmn; 4 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KECAMATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan
Pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Kabupaten Batang Hari dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlangkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, profesionalisme dan rasional dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2022
TAmbahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada INSPEKTORAT DAERAH kabupaten batang hari
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya menghindari ancaman berupa kepentingan pribadi yang berpotensi menyebabkan pelanggran terhadp Kode Etik Profesi, khususnya yang berkaitan dengan Indepedensi dan Profesionisme diperlukan inikator tambahan penghasilan berdasarakan pertimbangan objektif lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daera Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara RepubliK Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57).
Menetapkan Peraturan Bupati tentang tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan permusyawaratan Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110
Perda Ini Mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; STaf Administrasi BPD; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Penyelesain Perselisihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
18 hlmn; 3 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat