Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan dan terib administrasi kependudukan di Kab. Batang Hari dibutuhkan berbagai Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah:
Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang kewenangannya diberikan kepada Kabupaten/Kota;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965: UU No. 1 Tahun 1974: UU No.17 Tahun 2003: UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008: UU No. 33 Tahun 2004: UU No. 23 Tahun 2006: UU No.28 Tahun 2009: UU No 12 Tahun 2011: PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010: PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No.25 Tahun 2008: Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi: Hak dan kewajiban; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif dan wilayah pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Penagihan; Penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, tempat pemungutan; tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda inimengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.; Penjelsan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pengangkatan, pengolahan sampah serta kebersihannya;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan serta sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010;
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 3 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan keselamatan pada pengguna
jasa angkutan dan sekaligus keselamatan para pengguna jalan perlu dilakukan
pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;
Bahwa pengaturan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2000, tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi pengujian kendaraan
bermotor; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan
saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan
pembayaran; pengurangan keringanan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif
pemungutan; penyidikan dan sanksi-sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan fasilitas atas pelayanan pada objek-objek yang
ada pada terminal dalam Kabupaten Batang Hari perlu diadakan pengaturan;
Bahwa pengaturan tentang Retribusi Terminal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 17 Tahun 2002, tidak sesuai
dengan perkembangan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
diganti dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan serta sesuai peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi terminal; golongan
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan
saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; pemberian angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan dan sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan
penumpang umum perlu pengaturan Izin Trayek; bahwa pengaturan tentang
Retribusi Izin Trayek;
Bahwa pengaturan tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda No. 11 Tahun 1986
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin trayek; golongan
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan
saat retribusi terutang; ketentuan izin; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata
cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan; penghapusan piutang
retribusi yang kedaluarsa; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pembinaan dan pengawasan; insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil guna memberikan perlindungan atas pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan yang diatur dalam Perda Kab. batang hari No. 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: Hak dan kewajiban Penduduk; Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem informasi administrasi kependudukan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2011
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH - (RPJMD) - KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2016
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag (RPJMD) Kabupaten Batang Hari merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pemangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 5 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pemangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2011
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyerahkan pengesahan antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam sisa Tahun Anggaran Berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERBUP No. 01 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; Meliputi Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lajut dengan Peraturan Bupati.
7 hlmn; 2 lmprn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6
9 hlmn; 1 pnjlsn; 13 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat