Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin trayek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; ketentuan izin; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pembinaan dan pengawasan; insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat