Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan penyedotan kakus secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pelayanan penyedotan kakus dan retribusi penyedotan kakus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1999, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; dan PP No.38 Tahun 2007.
Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Daluwarsa; Penyidikan; dan Sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
dicabut dan dinyataan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA - BATANG HARI - TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KAB. BATANG HARI TA 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 60 TAhun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016
UU 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU 7 Tahun 1965; UU 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 47 Tahun 2015; Permendagri 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP 12 Tahun 2019; Perda Batang Hari 11 TAhun 2019; Perbup 8 Tahun 2019
Perbup tersebut mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa; Penyaluran dana desa, penggunaan dana desa; pelaporan; pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar Sungai Rengas atas fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan pasar Sungai Rengas;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.7 Tahun 1986;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemakaian Dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas; Meliputi; Tempat Dan Pemakaian Pasar; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Ketentuan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS - PENATAUSAHAAN - KEUANGAN - DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sehingga dapat dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektit, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi Masyarakat maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penatausahaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi; Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah; Kententuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016, meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2009
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Peratanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2009.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 06 Tahun 1972
Mengadakan - Memungut - Retribusi - Bangunan - dalam Daerah Tingkat II - Kabupaten Batang Hari
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1972/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Peaturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, karenanya perlu dicabut.
UU No. 18 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1967; Surat Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Perdagangan No. 56/thn 1971; Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD-II/BH/1972
Perda ini mengatur tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1972.
Hal-hal yang brlum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditentukan oleh Bupati Kader Kab. Batang Hari
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2005
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PETUGAS ADMINISTRASI - PETUGAS OPERASIONAL - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uraian Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Tempat penginapan/wisma merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan sangat penting dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi: Nama,Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Insentif pemungutan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.; penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Permusyawaratan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi Hak Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Larangan Anggota BPD; Pemberhentian , Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD; Tindak Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 3 pnjlsan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat