TAmbahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada unit kerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten batang hari
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEPADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa alam rangka mngingkatkan kinerja pegawai dan oranisasi dalam pelaksanaan refomasi birokrasi untuk capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah pada area intervereni Pengadaan Baran dan Jasa, perlu indikator tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang besarnya sesuai kemampuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawat Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63401);
15. Peraturn Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
16. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2022 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
Menetapkan Peraturan Bupati tentang tambahan penghasilan berdasarkan ertimbangan objektif lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumber kebutuhan makhluk hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak oleh karena itu perlu dipelihara dan dilindungi agar tidak tercemar oleh limbah;
bahwa untuk melindungi air dari pencemaran limbah, perlu adanya pengawasan dan pengendalian pencemaran oleh Pemerintah Daerah secara intensif terhadap pembangunan limbah cair;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 83 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 52/MENLH/10/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 58MENLH/12/1995; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 42/MENLH/12/1996; Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; PERDA No. 18 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Pembuangan Limbah Cair; Meliputi Ketentuan Pembuangan Limbah Cair; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlmn; 1 lmpiran; 4 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005
PENJABARAN - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dnegan telah disahkannya Perda Kab. Batang Hari No. Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2004, Maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2014
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PNS - CPNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahn 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2014, meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Pengahasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2007
Penjabaran - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007 tentang APBD Tahun Anggaran 2007, perlu ditetapkan Perbup Batang Hari tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2007 sebagai Landasan Operasional APBD Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahhun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yangjelas dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 13 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No.1 Tahun 2008; PERBUP No. 6 Tahun 2007; PERBUP No. 2 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Bantuan Keuanga Desa; Meliputi Pertanggung Jawaban dan Penetapan ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa bertentangan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuhan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2009
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya.
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 8 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN; MEKANISME PELAKSANAAN KEGIAT AN PEMBANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuia dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal, 9 November 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No,7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No,12 Tahun 1994; UU no.2 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014; Perda Batang Hari No.4 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat