Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal (26) ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemerintahan Desa; Meliputi; Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Pencalonan Kepala Desa; Pemungutan Dan Perhitungan Suara; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlmn; 8 pnjelasan; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2013
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana Pemerintah Daerah beserta Kelengkapannya;
Penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaanya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Peraturan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta perubahan dan perkembangan tata Kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman Dan Fasilitas Umum Lainnya; Tertib Angkutan Jalan Dan Angkutan Sungai; Tertib Sungai, Saluran Dan Kolam; Tertib Tempat Usaha Tertentu; Tertib Lingkungan; Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Pemondokan, Kost Dan Penginapan/Hotel; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Tahun 1986 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlmn; 4 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Kerjasama Antar Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.38 Tahun 2007 ;
Perda Ini Mengatur Mengenai Badan Kerjasama Antar Desa; Meliputi; Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja Dan Jangka Waktu; Asas, Prinsip Dan Tujuan; Struktur Organisasi, Lembaga Pendukung Dan Syarat-Syarat Kepengurusaan; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab; Pendanaan; Hubungan Kelembagaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembubaran; Pemberhentian Pengurus; Jenis Musyawarah dan Rapat; Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga BKAD; Penetapan Pengurus BKAD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
11 hlmn; 4 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011;.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pasal 2 ayat (1) huruf j,
Pasal 6 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf j dan Lampiran X Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 hlmn; 2 pnjelasan;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6
11 hlmn;1 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
14 hlmn; 1 pnjlsn; 15 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang mampu bekerja secara efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat sasaran sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahuun 2008 tentan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 7 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 6
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2012
PEMANFAATAN - DANA - BANTUAN SOSIAL - UNTUK PELAYANAN KESEHATAN - BAGI MASYARAKAT - MISKIN - TIDAK MAMPU - DI KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan; Untuk mewujudkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menganggarkan dana pendamping Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, sehingga diperlukan pengaturan menganai pemanfaatan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2011; perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Maksud dan Tujuan; persyaratan Penerima Dana Bantuan Sosial; Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial; Sumber Dana Bantuan Sosial; Pertanggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari No. 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Puskesmas, Puskesmas Perwatan, RSUD Kabupaten, RSUD Provinsi dan RSUD Pusat (Jakarta dan Palembang) serta Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan Merujuk dari Puskesmas ke RSUD Kabupaten, Provinsi dan Pusat (Jakarta dan Palembang) Tahun Anggaran 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Batang Hari
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - KAMPUNG PULAU - KECAMATAN PEMAYUNG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAMPUNG PULAU KECAMATAN PEMAYUNG
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Pemayung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - MEKAR SARI NES - KECAMATAN BAJUBANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI NES KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah. luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Bajubang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat