Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bangkalan No 3 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui sekretaris daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 );
6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
11. Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Urnum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pdeoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah.
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional.
15. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 228/MENKES/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pu blik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24).
18. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15/E);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan; Penggajian, Tunjangan; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Disttribusi Insentif; Indexing adalah cara atau perangkat untuk rnenentukan besaran score individu pegawai sesuai dengan beban kerjanya; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit, Bonus dan Tunjangan; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bangkalan No 8 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk meningkatkan kesejahteraan PerangkatDesa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat (Serita Negara Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana Desa telah diubah Tahun dengan Peraturan Menteri 2017 ten tang Perubahan Dalam Negeri Nomor 67 Atas Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor4 Tahun 2016 ten tang Pengangkatan dan Pember hen Lian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor3/E);
6. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pera tu ran Dae rah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tenlang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupatcn Bangkalan Tahun 201 7 Nomor 1 / E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 lentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Beri ta Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 1 / E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf j, huruf k, huruf m dan huruf n dihapus, dan ayat (2) huruf f diubah serta ayat (2) huruf i dan huruf k dihapus;
2. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bangkalan No 6 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Perbup Bangkalan tentang Pembentukan UPT Daerah Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentukan Organisasi, Togas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
1/D).
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan UPTD Dinas Pendidikan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja UPTD Dinas Pendidikan; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Pengisian Jabatan'
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bangkalan No 10 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rencana Dana Desa Setiap Desa Kab. Bangkalan TA 2018;
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014; Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 / PMK. 07/201 7 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 8/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 4/A);
13. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 8/ A) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 1/ A).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bangkalan No 1 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Calon PNS Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan/atau Prestasi Kerja.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, clan atau prestasi kerja.
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupalen Bangkalan, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat berlugas, kondisi kerja , kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan / a tau pertim bangan obyektif lainnya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/ atau prestasi kerja.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nornor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2023;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Tambahan Penghasilan; Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran; Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka tambahan penghasilan bulan Desember Tahun 2017 dibayarkan pada bulan Januari 2018 didasarkan pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja, dan/ a ta u Pertimbangan Objektif Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 ten tang ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 3/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Bangkalan No 2/E Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dilakukan melalui upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba;
b. bahwa penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bangkalan sudah meluas yang mengancam
kelangsungan dan perkembangan hidup masyarakat;
c. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkoba sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Terapi Rumatan Metadona;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 33);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37);
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari penyalahgunaan Narkoba serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkoba; Ruang Lingkup Perda meliputi a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. pendanaan;dan f. partisipasi masyarakat; Antisipasi Dini; Pencegahan; Fasilitas Penanggulangan; Pendanaan Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan fasilitasi penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bangkalan; dan; Pasrtisipasi Masyarakat; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penghargaan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Bangkalan No 9 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan luas wilayah Kabupaten Bangkalan dan jumlah Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten Bangkalan, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kabupaten Bangkalan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 58 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2017 Nomor 58);
9. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 5/E);
10. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2018 Nomor 6/E).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Koordinator Wilyah; Kedudukan dan Tugas Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Kelompok Jabatan Fungsioanal; Tata Kerja; Pengisian Koordinator Wilayah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat