Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Koordinator Wilyah; Kedudukan dan Tugas Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Kelompok Jabatan Fungsioanal; Tata Kerja; Pengisian Koordinator Wilayah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat