Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, berita daerah kabupaten bangkalan tahun 2012 nomor 35 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BANGKALAN
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
A. Bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 yang mengatur tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2013, perlu mengatur kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 34 78);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3421);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, ten tang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 ten tang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik
Lokasi;
10. Peraturan Menteri
DAG/PER/6/2011
Penyaluran Pupuk
Pertanian;
Perdagangan Nomor
ten tang Pengadaan
Bersubsidi Untuk
17/Mdan
Sektor
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 491);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/ 2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor: 664);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/ 11/ 2012 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
yang Beredar di Pasar;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An- Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/Kpts/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun
2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Kebutuhan
dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2013;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
BABV PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bangkalan No 1 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Calon PNS Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan/atau Prestasi Kerja.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, clan atau prestasi kerja.
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupalen Bangkalan, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat berlugas, kondisi kerja , kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan / a tau pertim bangan obyektif lainnya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/ atau prestasi kerja.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nornor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2023;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Tambahan Penghasilan; Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran; Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka tambahan penghasilan bulan Desember Tahun 2017 dibayarkan pada bulan Januari 2018 didasarkan pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja, dan/ a ta u Pertimbangan Objektif Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 ten tang ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 3/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah TA berakhir:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010:
UU no 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU no 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 25 Tahun 2000:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2010.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realsiasi anggaran:
b. Neraca:
c. Laporan Arus Kas:
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Buang Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Bangkalan sebagai Kabupaten yang bersih, indah, asri dan lestari serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tepat waktu dan tempat dalam membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), maka di pandang perlu mengatur waktu buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan Peraturan Bupati Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Waktu pembuangan sampah;
3. Larangan bagi kendaraan pembuangan sampah;
4. Batasan layanan;
5. tempat penampungan sementara;
6. Ketentuan lain-lain;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 4 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berupa Dana Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa agar pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi optimal, maka perlu adanya pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 ), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PMK No 222/PMK.07/2020 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 3 Tahun 2019;
Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bangkalan No 39 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020.
Sasaran diberikannya Dana Desa (DD) adalah:
a. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
b. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan diberikannya Dana Desa (DD) adalah:
a. meningkatkan pelayanan publik di desa;
b. mengentaskan kemiskinan;
c. memajukan Perekonomian Masyarakat;
d. mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa; dan e. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja , keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelurr.. nya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tah un Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun Daerah-daerah Kabupaten dalam 1950 tentang Pembentukan
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indcnesia Tahun 1950 Ncmor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotis:ne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistr-m Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2004 Nomor 104, Tarnbahar: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten anz Per irnbanz.m Keuangan antara Pemerinlah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dacruh dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan - Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502). sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20111 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik l ndone sia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpuhlik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
ten tang Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2005 Nornor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tenlang Per lo mn n Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200:; Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La por an Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 lcnlang Ban tu.in Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5272):
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tcntarig Pengadaan Sarang/Jasa Pemerinlah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
26. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nas1011al Pada Fasilitas Kesehtan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembanrn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 teru aru; Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Scbagaimana tel ah diubah terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam negeri 21 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tah un 2011 1cnLrng Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bers umber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor
14 Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertarna Milik Pemerintah Daerah (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 59);
32. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
33. Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 No 2036);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tah un 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9 /E) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 2/E);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dacrah Kabu paten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 (Lem ba ra n Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Nornor 081);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nornor 7 Tahun 20Ut• tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupatcn Barigkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nornor 1/E);
37. Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B);
38. Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Norn or 2 / C);
40. Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Norn or 1 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizina n Tertcntu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Ta hun 2010 Norn or 3 IC);
41. Peraturan Dae rah Ka bu paten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005 -2025;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Poliik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7 /E);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daer ah Tahun 2013-2018 (Lem baran Dae rah Kabupatcn Banp kalan Tahun 2013 Nomor 1/E);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 201 J ten tang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Ke pa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lcmoarun Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E):
45. Peraturan Daerah Kabupatcn Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Medal Daerah Kcpada Bada n Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Ke lorripok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 1/A);
4 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuri Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ba ngkalan Tahun 2015 Nomor 3 /A);\
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 201 J ten tang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Ke pa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lcmoarun Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E):
45. Peraturan Daerah Kabupatcn Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Medal Daerah Kcpada Bada n Usa h» Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Ke lorripok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 1/A);
4 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuri Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3 /A);\
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 201 J ten tang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Ke pa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lcmoarun Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E):
45. Peraturan Daerah Kabupatcn Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Medal Daerah Kcpada Bada n Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 1/A);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuri Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3 /A);\
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp2.126.371.430.270,90 bertamhah sejumlah Rp40. 74 7 .190.520,92 sehingga menjadi Rp2.167.118.620.791,82
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang berasal dari Pinjaman Daerah;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada Pcmerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan adanya jaminan surnber pembayaran pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang.Investasi Pernerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang merupakan aset daerah, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan data sebagaimana diatur daiam Ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia, maka periu ditindakianjuti dengan Penyeienggaraan Satu Data Tingkat Kabupaten Bangkaian;
b. bahwa penyeienggaran Satu Data Kabupaten Bangkalan harus menghasiikan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikeloia secara seksama, terintegrasi dan berkeianjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkaian tentang Penyelanggaraan Satu Data Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 018;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. jenis data;
3. Prinsip satu data;
4. Penyelenggara satu data;
5. Penyelenggaraan satu data;
6. Pembiayaan dan Insentif;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otda dan sebagai konsekuensi perlu dibentuknya UPTD berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur, khususnya pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
PP No 100 Tahun 2000 sebagimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002;
PP No 9 Tahun 2003;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 41 Tahun 2007;
Perpres No 25 Tahun 2008;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permendagri No 15 Tahun 2006;
Permendagri No 16 Tahun 2006;
Permendagri No 17 Tahun 2006;
Permendagri No 53 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat