Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 3 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bangkalan, sudah tidak sesuai dengan Implementasi
Program Prioritas Nasional Penyederhanaan
Birokrasi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bangkalan, dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tuga dan fungsi; kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli; kelompok jabatan fungsional dan tim teknis; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan
(Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
17 /D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bangkalan No 15 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemrintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
d. bahwa untuk dimaksud tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat
Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09} sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 No. 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37).
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan; Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedornan perilaku bagi auditor dalam rnenjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam rnengevaluasi perilaku auditor APIP; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk:
a. mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP; dan
b. rnencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit pengawasan sehingga dapat terwujud aparat pengawas yang kredibel, inovatif dan profesional dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit pengawasan;
Kode Etik ini diberlakukan bagi a. Auditor. b. PNS / petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya;
Prinsip-prinsip Prilaku; Aturan Perilaku; Pelanggaran; Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP; Sanksi atas Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 16/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bangkalan, maka perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2019 ;
Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 201 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor 72 Tahun 20 I 9.
Memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan setiap bulan sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluhjuta 1ima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otda dan sebagai konsekuensi perlu dibentuknya UPTD berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur, khususnya pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
PP No 100 Tahun 2000 sebagimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002;
PP No 9 Tahun 2003;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 41 Tahun 2007;
Perpres No 25 Tahun 2008;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permendagri No 15 Tahun 2006;
Permendagri No 16 Tahun 2006;
Permendagri No 17 Tahun 2006;
Permendagri No 53 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 4 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabu t;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan,
dengan Peraturan Bupati.
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; sekretaris DPRD (sekretariat DPRD) bagian umum; bagian keuangan; bagian penganggaran dan pengawasan; bagian hukum dan persidangan); kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan
Tahun 2016 Nomor 2/D} dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 181 ayat (1), UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD TA 2012;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 21 Tahun 2007;
Permendagri No 22 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 16 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010;
APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bangkalan No 16 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kegiatan perangkat daeah yang efektif, efisien dan akuntabel serta keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Berita Negara Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965, Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 No. 1/D, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37);
12. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Penilaian resiko; Dokumen Penilaian Resiko; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka, perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jo. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa sebagai upaya menyernpurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan kepala BPKP Nomor Per-1326/KILB/2009;
Peraturan kepala BPKP Nomor Per-688 / K / D4 / 2012;
Peraturan Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah.Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya.
Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. Pengembangan budaya sadar risiko;
b. Pembentukan struktur pengelolaan risiko; dan c. Penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat