Peraturan ini antara lain mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan; Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedornan perilaku bagi auditor dalam rnenjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam rnengevaluasi perilaku auditor APIP; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk: a. mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP; dan b. rnencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit pengawasan sehingga dapat terwujud aparat pengawas yang kredibel, inovatif dan profesional dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit pengawasan; Kode Etik ini diberlakukan bagi a. Auditor. b. PNS / petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya; Prinsip-prinsip Prilaku; Aturan Perilaku; Pelanggaran; Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP; Sanksi atas Pelanggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat