Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2018

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan; Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedornan perilaku bagi auditor dalam rnenjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam rnengevaluasi perilaku auditor APIP; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk: a. mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP; dan b. rnencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit pengawasan sehingga dapat terwujud aparat pengawas yang kredibel, inovatif dan profesional dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit pengawasan; Kode Etik ini diberlakukan bagi a. Auditor. b. PNS / petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya; Prinsip-prinsip Prilaku; Aturan Perilaku; Pelanggaran; Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP; Sanksi atas Pelanggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 15 E Tahun 2018
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan