Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pemgangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kompleksnya permasalahan pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan guna mengupayakan kelancaran pelaksanaannya maka beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2007, dipandang perlu dilakukan perubahan, yang diatur dengan Perda.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 7 Tahun 1990:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangakalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2007.
Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2007:
Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2007:
Perda No 4 tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2007:
Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab bangkalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dubah dengan Perda Kab. bangkalan No 12 Tahun 2007:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):
2. Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b diubah dan Pasal 6 ayat (2) huruf c diubah, setelah huruf e ditambah huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf k ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf L dan m;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB III A, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B:
5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah:
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah:
7. Ketentuan pasal 15 ayat (3) diubah:
8. Diantara pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 15A;
9. Diantara Pasal 18 dan pasal 19 disisipkan 1 bagian baru, sub judul baru dan 1 pasal baru , yakni bagian keempat A, Sub Judul Saksi dan pasal 18 A.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah:
11. Ketentuan Pasal 21 diubah:
12. Ketentuan Pasal 22 diubah:
13. Ketentuan Pasal 23 di ubah:
14. Ketentuan Pasal 24 setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7):
15. Diantara Pasal 23 dan 29 disisipkan 1 pasasl, yakni Pasal 28A:
16. Ketentua Pasal 32 diubah dan ditambah dua ayat , yakni ayat (3) dan ayat (4):
17. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf I diubah:
18. Ketentuan pasasl 37 ayat (4) diubah:
19. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan ayat (3) diubah;
20. Ketentuan Pasal 53 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka pengelolaan keuangan dan aset daerah yang cepat, akurat dan realibel dan akuntabel, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan .pertimbangan . sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2011, dipandang perlu diubah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (o) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 197,4 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang .: Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemeriritahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 .Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 lTahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomori 87);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun i 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri N9mor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan i Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; :
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organislsi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaterr/Kota;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor
3/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan . Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 2/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 3/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 2/D), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 24/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG STANDARISASI HARGA DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
-
-
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2012
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan November tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 9/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7/E).
APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.asal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal I-8 ayat (6) Urrdarrg-Urrdarrg Da:sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lerrrbaran Nega:ra:Republik Irrdorresia Talnrn 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.1.5 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perattrran Pelaksana:an Urrdarrg-Urrdarrg Nnrrrorfi Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai .dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tu gas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2 01 5;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 1 4;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan kedudukan;
3. Tugas dan kewenangan;
4. Organisasi;
5. Keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bangkalan No 6 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Perbup Bangkalan tentang Pembentukan UPT Daerah Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentukan Organisasi, Togas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
1/D).
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan UPTD Dinas Pendidikan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja UPTD Dinas Pendidikan; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Pengisian Jabatan'
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara merata, berkeadilan, dan berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berpedoman pada ajaran agama, ideologi Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, efisien, dan berkesinambungan untuk mampu membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global,;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Bangkalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4430);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompotensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah atau Madrasah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah Madrasah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, B, dan C;
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sistem Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
37. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
38. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
39. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D);
Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang memiliki kemampuan membentuk watak warga masyarakat yang religius, cerdas dan bermanfaat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab.
Penyelenggaraan pendidikan memiliki tujuan umum dan tujuan khusus;
Tujuan umum adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, trampil, menjadi warga negara yang demokratis, cinta tanah air, dan bertanggung jawab;
Tujuan khusus meliputi:
a. agamis;
b. mampu menyeimbangkan antara iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
d. saling menghormati dan menghargai perbedaan agama, suku bangsa, sosial budaya, dan ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar bagi yang beragama Islam, dan bagi yang beragama selain Islam, dapat memahami isi kitab suci sesuai dengan ajaran agama yang dianut;
f. memiliki kecakapan hidup yang dapat meningkatkan daya kompetitif;
g. mampu mengembangkan bahasa dan seni budaya daerah yang bermutu dan bermartabat;
h. memiliki daya saing dan jiwa kewirausahaan;
i. mendorong berfikir kreatif, inovatif dan ilmiah untuk melahirkan karya ilmiah dan teknologi tepat guna; dan
j. mampu munciptakan lapangan kerja sendiri.
Penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten atau masyarakat berupa satuan pendidikan yang berbentuk:
a. PAUD;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah;
d. pendidikan informal;
e. pendidikan berbasis keunggulan daerah; dan/atau f. pendidikan keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 33 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabu t;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bangkalan, dengan Peraturan Bupati.
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkalan (Berita
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 27 /D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 36/E) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat