Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 6 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat Kabu paten Bangkalan untuk berpartisipasi membangun dunia pendidkan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor
6 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Bangkan Nomor 6 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Bupati Bangkan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan (Serita Daerah Kabupaten Sangkalan Tahun 2020 Nomor 6/E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemanfaatan barang milik daerah sesuai Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP), dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1
Tahun 201
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP), meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip umum; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah; tata cara tender; pihak pelaksana KSP; objek KSP; hasil KSP; jangka waktu KSP; perjanjian KSP; kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; berakhirnya KSP; tata cara pelaksanaan KSP BMD yang berada pada pengelola barang; tata cara pelaksana KSP BMD yang berada pada pengguna barang; perpanjangan jangka waktu KSP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
jumlah 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan uji publik dan kajian akademis Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tentang Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
ditinjau ulang untuk penyempurnaan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 1/B), diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan serta dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaann Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 26 Tahun 2007:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 6 Tahun 2008:
PP No 7 Tahun 2008:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 54 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2006:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Sistematika RPJPD:
3. Strategi, arah kebijakan, dan tahapan pelaksanaan RPJPD:
4. Program Pembangunan Daerah:
5. Pengendalian dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Bangkalan No 11 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LHKPN di lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, dan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Pemda; Daftar nama-nama Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN; unit Pengelola LHKPN; Penyampaian LHKPN; Pengawasan; Sanksi bagi Wajib Lapor yang tidak menyampaikan LHKPN; Pembiayaan Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas UPL (Unit Pengelola LHKPN), dapat diberikan honorarium
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Bangkalan nomor 188.45/ 118/Kpts/433.013/2012 tentang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 118/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
3. Hibah;
4. Bantuan Sosial;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Lain-lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang yang mengatur pemberian hibah dan bantuan social.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2011
pedoman pemberian bantuan insentif guru madrasah diniyah dan guru ngaji
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4769); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) 13. Peraturan Daerah kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3/E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 30)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bangkalan No 12 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronikadalah urusan pemerintahan wajib untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta meningkatkan pelayanan pu blik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambah an Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Govemment;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sislern Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551).
Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE; Tujuan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi adalah: a. Mewujudkan terselenggaranya SPBE; b. Mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergilas pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan; d. Meningkatkan pelayanan publik; Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE, meliputi : a. Perencanaan; b. Kebijakan; c. Kelembagaan; d. Sistem Informasi;
e. Infrastruktur; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi administratif oleh Bupat; Semua OPD terkait penyelenggaraan SPBE secara bertahap wajib menyesuaikan dengan melaksanakan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama l (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat