Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2018

LHKPN di lingkungan Pemkab Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Pemda; Daftar nama-nama Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN; unit Pengelola LHKPN; Penyampaian LHKPN; Pengawasan; Sanksi bagi Wajib Lapor yang tidak menyampaikan LHKPN; Pembiayaan Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas UPL (Unit Pengelola LHKPN), dapat diberikan honorarium

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2018 tentang LHKPN di lingkungan Pemkab Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018
Tanggal Berlaku
17 Mei 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 11 E Tahun 2018
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan