Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 8 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundangan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2016 Nomor 9/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 8 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, clan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabu paten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan,
dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 55 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Berita Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 22/D) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 7 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN
USAHA MIKRO KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundangan,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan U saha Mikro Kabupaten
Bangkalan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 17 /D)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 6 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUS UN AN ORGANISASI, URAIAN TUG AS DAN FUN GS I
SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten
Bangkalan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada Peraturan saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
maka Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten
Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2019 Nomor 2/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 5 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tcntang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten
Bangkalan sudah tidak sesuQl lagi denga.n
perkembangan peraturan perundangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan (Berita
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor /D)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 4 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabu t;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan,
dengan Peraturan Bupati.
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; sekretaris DPRD (sekretariat DPRD) bagian umum; bagian keuangan; bagian penganggaran dan pengawasan; bagian hukum dan persidangan); kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan
Tahun 2016 Nomor 2/D} dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 3 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bangkalan, sudah tidak sesuai dengan Implementasi
Program Prioritas Nasional Penyederhanaan
Birokrasi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bangkalan, dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tuga dan fungsi; kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli; kelompok jabatan fungsional dan tim teknis; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan
(Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
17 /D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 2 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA
KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Mnimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 80 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Staf Ahli Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundangan,
C.
sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan
dimaksud dalam huruf
pertimbangan sebagaimana
a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Staf Ahli Kabupaten Bangkalan, dengan Peraturan
Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Staf Ahli Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tuga dan fungsi; kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati m1 mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 80 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 2/D)
dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemanfaatan barang milik daerah sesuai Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP), dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1
Tahun 201
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP), meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip umum; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah; tata cara tender; pihak pelaksana KSP; objek KSP; hasil KSP; jangka waktu KSP; perjanjian KSP; kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; berakhirnya KSP; tata cara pelaksanaan KSP BMD yang berada pada pengelola barang; tata cara pelaksana KSP BMD yang berada pada pengguna barang; perpanjangan jangka waktu KSP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 25 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akselerasi percepatan penurunan kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Bangkalan, telah diselenggarakan jaminan persalinan;
bahwa agar pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Bangkalan berjalan dengan efektif, efisien, tepat sasaran, tertib dan terkoordinasi serta terintegrasi, perlu adanya Petunjuk teknis dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Ksehatan tahun Anggaran 2021, khususnya Lampiran BAB I huruf B angka 4, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 36 Tahun 2009 ;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 61 Tahun 2014;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 38 Tahun 2014
Tujuan Pelaksanaan Program Jampersal adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. meningkatkan cakupan persalinan cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir;
d. meningkatkan penanganan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; dan
e. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian neonatus.
Sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil dan/atau ibu bersalin dan bayi baru lahir miskin baik yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk maupun yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk baik yang berdomisili luar Kabupaten Bangkalan maupun yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bangkalan yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan Puskesmas dan jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat