Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 9 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan pelayanan parkir di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Penyelenggaraan Pelayanan Parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggaraan parkir; b. parkir tepi jalan umum; c. parkir khusus;
d. parkir insidentil; dan
e. juru parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 11/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bangkalan No 8 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk meningkatkan kesejahteraan PerangkatDesa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat (Serita Negara Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana Desa telah diubah Tahun dengan Peraturan Menteri 2017 ten tang Perubahan Dalam Negeri Nomor 67 Atas Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor4 Tahun 2016 ten tang Pengangkatan dan Pember hen Lian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor3/E);
6. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pera tu ran Dae rah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tenlang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupatcn Bangkalan Tahun 201 7 Nomor 1 / E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 lentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Beri ta Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 1 / E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf j, huruf k, huruf m dan huruf n dihapus, dan ayat (2) huruf f diubah serta ayat (2) huruf i dan huruf k dihapus;
2. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dana cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode tahun
2018-2023 di Kabupaten Bangkalan dibutuhkan dana yang relatif besar, maka perlu direncanakan penyediaan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2008 Nomor 4/E);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode Tahun 2018; bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2003 tentang pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2003 Nomor 2/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2013 NOMOR 2/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha yang ada di daerah untuk pengembangan dunia
usaha, serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu didukung dengan permodalan yang
kuat;
b. bahwa sejalan dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta penyesuaian peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008
Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Penyertaan Modal Daerah bermaksud agar badan usaha yang ada di daerah baik yang dikelola daerah sebagai aset yang dipisahkan maupun usaha yang dikelola swasta dan usaha yang dikelola kelompok masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Perumahan dan Pemikiman
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan beberapa prasarana, sarana dan utilitas perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada pemerintah daerah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah;
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1960:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 16 Tahun 1985:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 1 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 4 Tahun 1988:
PP No 36 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 26 Tahun 2008:
Permendagri No 17 Tahun 2007:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008:
Permendagri No 9 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 11 tahun 2010.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Prinsip:
3. Perumahan dan Permukiman:
4. Prasarana, sarana dan utilitas:
5. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
6. Persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
7. Wewenang:
8. Pembentukan Tim Verifikasi:
9. Pemanfaatan Prasarana, sarana dan utilitas:
10. Pengawasan dan Pengendalian:
11. Pembiayaan:
12. Sanksi Administratif:
13. Ketentuan Penyidikan:
14. Ketentuan Pidana:
15. Ketentuan peralihan:
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan sebagai konsekuJnsi perlu dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasar kebutuhan di daerah, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan pada Dinas dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah] Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor ! 16 Tahun 2011 perlu diubah, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat