Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 15 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46519/2023pg0035015-1_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah dan perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 21 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 4 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46463/2023pg00350004.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil validasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap jabatan administrator di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan penyesuaian
kembali terhadap kelas jabatan bagi Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 116);
12. Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 117 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 117 Seri E), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 6 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46508/2023pg00350006.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah khususnya terhadap potensi inflasi yang dapat mengakibatkan kerawanan pangan dan sosial, perlu dilakukan upaya antisipasi berupa penyediaan anggaran melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf G angka 57 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dinyatakan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum terhadap penyediaan anggaran dalam rangka penanganan inflasi dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 3 Seri A);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor
89 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2022 Nomor 89) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, pada Kode Rekening:
a. 5.1 Belanja Operasi Rp20.063.330.148.747,00 diubah sehingga berbunyi Rp20.082.352.039.947,00;
b. 5.2 Belanja Modal Rp2.342.700.762.373,00 diubah sehingga berbunyi Rp2.344.178.871.173,00; dan
c. 5.3 Belanja Tidak Terduga Rp943.207.381.922,00 diubah sehingga berbunyi Rp922.707.381.922,00,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan Lampiran II, pada Kode Rekening:
a. 1.05.0.00.0.00.01.0000 Satuan Polisi Pamong Praja;
b. 1.05.0.00.0.00.04.0000 Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
c. 1.06.0.00.0.00.01.0000 Dinas Sosial;
d. 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perhubungan;
e. 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan
Olahraga;
f. 3.25.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kelautan dan
Perikanan;
g. 3.31.3.30.0.00.02.0000 Dinas Perindustrian dan
Perdagangan;
h. 4.02.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat DPRD;
i. 5.02.0.00.0.00.02.0000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
j. 5.02.0.00.0.00.03.0000 Badan Pendapatan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan Lampiran IV, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan Lampiran V, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 2 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46462/2023pg00350002.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 54, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6463);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 107);
LPK Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh kompetensi kerja dan kompetensi bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pada negara tujuan penempatan.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh LPK Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan pelatihan kerja.
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 24 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 54 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47468/2023pg00350054.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dengan kebutuhan yang ada dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 81 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 35 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No 35 Seri E) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 29 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46807/2023pg00350029.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 93 Tahun 2015;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 47 Tahun 2021;'
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permenkes NO 755/MENKES/ PER/IV/2011;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 31 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 92 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 89 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 111 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, dan SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 61, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 61 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48026/2023pg00350061.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 huruf b Permenkes No 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang dipungut UTD tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur:
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 No 41 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 63 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47463/2023pg00350063_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan .
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 58 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2017;
Permendagri No 57 Tahun 2017;
Permendagri No 58 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Pergub ini terdiri atas:
a. Tata Cara Penyusunan Rencana Program Pemberdayaan Ormas:
b. Penguatan Manajemen Ormas;
c. Pengintegrasian dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas;
d. Kriteria Ormas berprestasi dan memiliki Kontribusi dalam percepatan pembangunan daerah;
e. tata cara pemberian penghargaan;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 18 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46521/2023pg00350018.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati kondisi nilai
penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for
money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang terkait dengan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia di lingkungan Perangkat Daerah yang dilakukan melalui UKPBJ, yang terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan;
b. persiapan pengadaan;
c. persiapan pemilihan; dan d. pelaksanaan pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 8 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46516/2023pg00350008.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mewujudkan akuntabilitas tata kelola sekolah, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah;
c. bahwa untuk menjabarkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, perlu dibuat pedoman yang baku dan pasti terhadap pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Sekolah pada sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang dapat menjadi acuan dan mengikat bagi semua pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Komite Sekolah yang berkedudukan pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Komite Sekolah sebagaimana dimaksud berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada dilakukan secara:
a. sukarela;
b. gotong royong;
c. demokratis;
d. mandiri;
e. profesional; dan f. akuntabel.
Komite Sekolah yang telah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat