Peraturan Daerah (PERDA) NO. 70, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 70 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48038/2023pg003500704.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020
Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan:
a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 77 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 61, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 61 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48026/2023pg00350061.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 huruf b Permenkes No 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang dipungut UTD tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur:
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 No 41 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok:
- APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD berjumlah Rp33.274.198.606.104,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam ribu seratus empat rupiah).
- Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp31.418.164.711.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus delapan belas miliar seratus enam puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh rupiah), yang bersumber dari: pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp33.265.021.983.864,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus enam puluh lima miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri atas: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
- Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.856.033.895.097,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah halaman : 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 1 Seri D; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47321/2023pd00350002.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020;
Perda Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2022.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 110) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 1 Seri A; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47333/2023pd00350001.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengann UU No 13 Tahun 2022;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 101 `Tahun 2012;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 33 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2011;
Permendagri No 72 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007;
Perda Prov Jawa TImur No 9 Tahun 2010;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 15 Tahun 2013;
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2022;
Perda Prov JAwa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2022.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 76 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48070/2023pg00350076_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2023;
Ketentuan Bab IX dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas {Pemerintah Provinsi Jawa TImur Tahun 2022 No 66 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub;
a. No 25 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 25 Seri E);
b. No 66 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 73 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48060/2023pg00350073.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan adanya menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah;
bahwa peraturan gubernur Jawa Timur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah dalam Pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Lampiran Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 23 Seri E); diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47466/2023pg00350066_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab IX, dan Bab XII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 25 Seri E) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 64 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47464/2023pg00350064_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D angka 5 huruf d angka 6) lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan atau tujuan tertentu lainnya;
Belanja Bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan /penerima bantuan keuangan.
Jenis Belanja Bantuan keuangan terdiri atas;
a. bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 28 Seri E1);
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 77, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 14 Seri D);
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E);
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 49 Seri D); dan
e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 63 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47463/2023pg00350063_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan .
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 58 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2017;
Permendagri No 57 Tahun 2017;
Permendagri No 58 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Pergub ini terdiri atas:
a. Tata Cara Penyusunan Rencana Program Pemberdayaan Ormas:
b. Penguatan Manajemen Ormas;
c. Pengintegrasian dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas;
d. Kriteria Ormas berprestasi dan memiliki Kontribusi dalam percepatan pembangunan daerah;
e. tata cara pemberian penghargaan;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat