Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 14 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja
pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara
secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis
Standar Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4282);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai analisis standar belanja pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; komponen ASB ; jenis ASB ; penerapan ASB ; pengendalian dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 20 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 75 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM
HAJI SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 1 Seri D; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47321/2023pd00350002.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020;
Perda Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2022.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 110) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 76 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48070/2023pg00350076_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2023;
Ketentuan Bab IX dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas {Pemerintah Provinsi Jawa TImur Tahun 2022 No 66 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub;
a. No 25 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 25 Seri E);
b. No 66 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 42 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47247/2023pg00350042.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir kebutuhan yang belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan upaya penyediaan anggaran melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan Peraturan Gubernur dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum terhadap penyediaan anggaran dalam rangka kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 89 Tahun 2022 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 34 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 89 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri E);
b. Nomor 16 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 16 Seri E);
c. Nomor 34 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 34 Seri E);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I;
2. Ketentuan Lampiran II;
3. Ketentuan Lampiran III, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan Lampiran IV, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 39 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48019/2023pg00350039.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada perangkat daerah dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu disusun Standar Harga;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Standar Harga dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 108 Tahun 2016;
Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permen PUPR No 1 Tahun 2022.
Penyusunan Standar Harga dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah berupa barang yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 59 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48037/2023pg00350059.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur TA 2022, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur TA 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2023.
LRA Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA) TA 2022;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 26 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46800/2023pg00350026.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan jenis rincian standar biaya umum yang lengkap dan jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai standar biaya umum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 12 Tahun 2023;
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 32 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 67 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 67 Seri E);
b. Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 12 Seri E);
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 21 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46767/2023pg00350021.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi Yang Menggunakan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya operasional dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas layanan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi yang Menggunakan Mobil Bus Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No 15 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan tarif kelas ekonomi angkutan penumpang antarkota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur yang menggunakan bus umum;
Tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. tarif dasar; dan
b. tarif jarak batas atas dan batas bawah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 28 Seri E: https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47249/2023pg00350028.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan layanan dan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit serta adanya jenis pelayanan baru, perlu menyesuaikan kembali jenis dan tarif pelayanan pada Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur;
b. bahwa pengaturan tarif layanan Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub No 9 Tahun 2010.
Tarif Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis.
Tarif Rumah Sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dikenakan tarif di Rumah Sakit meliputi:
a. Pelayanan; dan
b. Non Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekaayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat