Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan penelitian dan pengembangan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan
Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 63).
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi JawaTimur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub
Bagian dan Sub Bidang Badan Pengelola Keuangan dan AsetDaerah Provinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 57 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pekerjaan umum bina marga provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pengelolaan jalan dan jembatan ; upt laboratorium pengujian konstruksi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 114 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 12 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47471/2023pg00350057.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjabarkan dan mengoperasionalkan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi jawa timur periode Tahun 2024;
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EValuasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 1 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2017.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dan Dokumen Lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan pengarahan tahunan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 57 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45786/2022PGJATIM003057.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa analisis standar belanja yang saat ini berlaku belum dapat sepenuhnya mengakomodir kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 58 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa
Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi ketentuan umum; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 101 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 58 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; staf ahli ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Asisten, Biro, Bagian dan Sub Bagian Sekretariat Daerah
Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 94 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 58 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45754/2022PERGUBJATIM0035058.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan perekonomian daerah yang stabil dan daya beli masyarakat yang terjangkau, Pemerintah Provinsi melaksanakan kebijakan yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan yang layak bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pengendalian inflasi dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian daerah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, perlu melaksanakan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf E angka 55 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan landasan hukum terhadap pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melakukan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan diperlukan pengaturannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022;
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama;
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 95);
7. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan.
Penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan:
a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD;
b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan
c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok.
Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras;
b. daging ayam ras;
c. daging sapi;
d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir;
g. bawang merah;
h. cabai keriting;
i. kedelai;
j. tepung trigu;
k. jagung; dan
l. komoditas lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat