peraturan ini mengatur mengenai Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. kedudukan; b. peran; c. fungsi; d. kewenangan; e. tanggung jawab; f. independensi dan obyektivitas; g. profesionalisme; h. dukungan sumber daya; i. pelaporan dan pemantauan tindak lanjut; j. penjaminan kualitas dan program pengembangan kapabilitas aparat dan organisasi pengawasan intern; k. persyaratan auditor yang duduk dalam APIP; l. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor; m. hubungan kerja dan koordinasi; dan n. penilaian berkala.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat