Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 44 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Hibah:
3. Bantuan Sosial:
4. Monitoring dan Evaluasi:
5. Ketentuan Lain-lain:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 45 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP no 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 24 Tahun 2020:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 14 Tahun 2021.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab VIII, Bab IX, Bab X, Bab XI, dan Bab XII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 46 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoperasionalkan dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur periode tahun 2022, perlu disusun Rencana Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 86 Tahun 2017.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dan dokumen lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran tahunan.
Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Timur sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu;
c. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah;
d. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan sebagian besar alokasi anggaran dari Perangkat Daerah Provinsi diarahkan untuk kegiatan preventif dan kuratif dalam menanggulangi dan mitigasi penyebaran virus tersebut;
b. bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 serta adanya perubahan kebijakan dan program prioritas tahun 2021, perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Perda Provinsi Jawa Timur No 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah:
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 48 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALAT DAN MESIN PERTANIAN TERPADU PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa alat dan mesin pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian pada saat penanganan budidaya, panen, pascapanen dan pengolahan hasil pertanian;
b. bahwa saat ini banyak bantuan alat mesin pertanian kepada kelompok tani/petani yang belum dimanfaatkan secara optimal serta banyak yang dalam kondisi rusak, sehingga perlu dilakukan langkah penguatan dan pemantapan alat mesin pertanian;
c. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian perlu menumbuhkembangkan sistem kelembagaan usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang dipadukan dengan pengembangan perbengkelan alat dan mesin pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian Terpadu;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2012:
PP No 81 Tahun 2001:
PP No 38 Tahun 2007:
Permentan No 65/Permentan/ OT.140/12/2006.
Dalam rangka pembangunan sektor pertanian berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan alat dan mesin pertanian kepada petani/kelompok tani.; Bantuan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dapat berupa barang atau uang.
Untuk optimalisasi penggunaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud masyarakat pertanian perlu membentuk usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian secara terpadu. Untuk pembentukan usaha layanan jasa alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud mengikuti Pedoman Pembentukan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 49 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 6 Tahun 2020
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembinaan dan Pengawasan:
3. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 50 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Mei 2021
Nomor 426/2883/SJ tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal
23 Agustus 2021 Nomor 910/4496/SJ tentang Dukungan Anggaran Pengamanan Kontingen Daerah Dalam Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di Papua, serta dalam rangka pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah dalam Tahun Anggaran
2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 79 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 42 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah:
4. Ketentuan Pasal 54 diubah:
5. Ketentuan Pasal 56 diubah :
6. Ketentuan Pasal 58 diubah:
7. Ketentuan Pasal 65 diubah :
8. Ketentuan Pasal 69 diubah:
9. Ketentuan Pasal 88 diubah:
10. Ketentuan Pasal 112 diubah:
11. Ketentuan Pasal 116 diubah:
12. Ketentuan Pasal 117 diubah:
13. Ketentuan Pasal 118 diubah :
14. Ketentuan Pasal 120 diubah:
15. Ketentuan Pasal 121 diubah:
15. Ketentuan Pasal 121 diubah:
17. Ketentuan Lampiran II:
18. Ketentuan Lampiran III diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 51 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menopang keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta rencana strategis perangkat daerah, dibutuhkan rencana kerja perangkat daerah yang sinergis dan harmonis dengan dokumen perencanaan daerah dimaksud;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai rencana kerja perangkat daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2021;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 86 tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 57 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat