Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Tata Usaha; 2. Subbagian Program dan Pelaporan; dan 3. Subbagian Keuangan. b. Inspektur Pembantu I; c. Inspektur Pembantu II; d. Inspektur Pembantu III; e. Inspektur Pembantu IV; f. Inspektur Pembantu Khusus; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat