Rumah Sakit merupakan unit organisasi yang bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B, serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawabannya dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan. Susunan Organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan dan Perencanaan. b. Bidang Pelayanan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Medik; dan 2. Seksi Penunjang Medik. c. Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, membawahi: 1. Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat; dan 2. Seksi Penelitian dan Pengembangan. d. Kelompok Staf Medis; e. Komite Rumah Sakit; f. Satuan Pemeriksaan Internal; g. Instalasi; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat