Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MEKANISME PEMBIAYAAN DAN PENGAJUAN KLAIM PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masih terdapat penambahan kepesertaan masyarakat
miskin dan tidak mampu dari golongan masyarakat
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum dapat
diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
karena terkendala pemenuhan persyaratan identitas
kependudukan;
b. bahwa terdapat pelayanan kesehatan yang tidak termasuk
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga
Pemerintah Provinsi perlu melakukan pelayanan dimaksud
agar masyarakat miskin Provinsi Jawa Timur dapat terlayani
secara optimal dan terpadu;
c. bahwa pelayanan kesehatan yang belum masuk dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional pembiayaannya ditanggung
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui sistem Jaminan Kesehatan Daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan gubernur
tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan;
peraturan ini mengenai mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kepesertaan ; pembiayaan ; pelayanan kesehatan ; pengajuan dan pencairan klaim ; pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
Peserta Jamkesda beserta Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesda
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 35 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48018/2023pg00350035.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada perangkat daerah dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu disusun Standar Biaya Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Penyusunan SBU dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah khususnya non-barang atau jasa yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD.
Penerapan SBU bertujuan untuk:
a. menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan pada tolok ukur kinerja dan batas tertinggi transaksi; dan
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan
Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 77);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2017
tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 64 tahun 2017 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah daerah provinsi Jatim tahun 2018. peraturan ini meliputi : perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
jumlah 14 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan dinamis dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, perlu meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui percepatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu membentuk peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 tahun 2020:
PP no 86 Tahun 2013:
PP No 24 Tahun 2018:
PP No 36 Tahun 2021:
Perpres No 21 Tahun 2010:
Perpres No 109 Tahun 2013:
Permenaker No 44 Tahun 2015:
Permenaker No 1 Tahun 2016:
Permenaker No 4 Tahun 2018:
Permenaker No 18 Tahun 2018:
Permenaker No 5 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Program dan Kepesertaan:
3. Pelaksanaan:
4. Dukungan Pemerintah Provinsi:
5. Pembinaan, pengawasaan dan pelaporan:
6. Sanksi administratif:
7. Ketentuan Lain-lain:
Perusahaan yang telah mengikutsertakan Tenaga Kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetap mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud dan dapat menambah dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga
Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak perlu dilakukan secara terencana, sistematis, dan
komprehensif, sehingga dapat efektif dalam mengurangi dan mengendalikan dampak yang ditimbulkan;
b. bahwa wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak telah menimbulkan dampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi peternak;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan dampak wabah penyakit mulut dan kuku baik bagi ternak maupun peternaknya, diperlukan pengaturan mengenai penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 21 Tahun 2019:
PP No 47 Tahun 2014:
PP No 3 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 44 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 23 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 25 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009 tentang Mitra Bahari;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.29/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia;
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 tentang Kartu Nelayan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 2 Seri E);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 57);
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Tahun 2011-2030;
28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur;
29. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu;
Perlindungan nelayan adalah segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan;
Pemberdayaan nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan yang lebih baik;
Kartu Nelayan adalah kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pemberian subsidi;
b. perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil penangkapan ikan;
c. penyediaan penyuluh perikanan;
d. penyediaan informasi;
e. pendataan dan penerbitan kartu nelayan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Subsidi yang diberikan kepada nelayan meliputi air bersih dan/atau es kepada nelayan kecil dan/atau nelayan tradisional; Selain subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan subsidi bahan bakar minyak kepada nelayan kecil dan/atau nelayan tradisional diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pemilik dan penyewa kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan melibatkan nelayan buruh wajib membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis; Dinas bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pembuatan perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil;
Perjanjian bagi hasil dibuat dalam hal suatu usaha kegiatan penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan sistem bagi hasil;
Dinas membangun atau menyediakan Pusat Informasi Perikanan di setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dilengkapi dengan sistem terpadu berbasis teknologi informasi; Selain Pusat Informasi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Dinas dapat menyediakan sistem terpadu berbasis teknologi informasi di Kantor/Balai Desa yang mempunyai potensi perikanan;
Pelaku usaha yang melakukan usaha di wilayah laut yang menjadi kewenangan Provinsi wajib memberikan ruang atau alur penangkapan ikan bagi nelayan kecil dan/atau nelayan tradisional; Setiap pemegang pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa a. teguran tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 36 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47243/2023pg00350036.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PMK No 215/PMK.07/2021;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi:
a. sumber anggaran dan pengelola;
b. kriteria penerima;
c. pendataan;
d. besaran penerimaan dan jangka waktu;
e. penyaluran dan pelaporan; dan
f. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 37 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat