Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/985/KPTS/013/2015 tentang Penetapan UPT Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dengan Status Penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan pada tata kelola atau peraturan internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Pegawai dan Dewan Pengendali Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tata kelola UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati; Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPT untuk mengelola organisasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di UPT, bertujuan untuk a. mencapai kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Dinas dan UPT; b. meningkatnya mutu pelayanan secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan c. memaksimalkan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan prima;
Tata Kelola menganut prinsip-prinsip:
a. Transparansi;
b. Akuntabilitas;
c. Responsibilitas; dan d. Independensi.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : Pengelolaan SDM merupakan pengaturan dan kebijakan pegawai
yang jelas mengenai SDM yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien;
Rapat-rapat (Rapat UPT terdiri atas Rapat Rutin, Rapat Khusus Program Pelatihan, Rapat Khusus, dan Rapat Paripurna);
Renumerasi (Pejabat Pengelola, pegawai dan organ yang ditunjuk UPT dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan); Standar Pelayanan Minimal (Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum UPT, Gubernur Jawa Timur menetapkan Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Gubernur);
Tarif Layanan (UPT dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan barang dan/atau jasa yang diberikan);
Pengelolaan Keuangan (Pengelolaan keuangan UPT berdasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi dan produktivitas dengan berazaskan akuntabilitas dan transparan);
Pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Barang dan/atau Jasa di UPT dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang atau jasa pemerintah);
Pengelolaan Barang; Pengelolaan Piutang dan Utang; Investasi (UPT dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan UPT); Kerjasama (Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, UPT
dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain); Surplus dan Defisit Anggaran (Surplus anggaran UPT merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya UPT pada satu tahun anggaran, dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan Gubernur disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas UPT), Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan lingkungan dan Limbah Serta Sumber Daya Lain, Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
52 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN FASILITASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Fasilitasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai pedoman fasilitas rencanaa kerja pemerintah daerah kabupaten / kota di JAwa Timur . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
UU No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Pelaksanaan:
SBU sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Aset Tak Berwujud yang tidak dipergunakan dan/atau
tidak difungsikan lagi perlu dilakukan penghapusan sesuai
dengan mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah;
b. bahwa penghapusan Aset Tak Berwujud belum diatur Peraturan
Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Amortisasi
Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
26 Tahun 2016 tentang Pedoman Amortisasi Aset Tak Berwujud
Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009
Nomor 4 Seri E).
6. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman
Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub no. 26 tahun 2016 tentang pedoman amortisasi aset tak berwujud milik pemerintah daerah provinsi jatim. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 8; penambahan satu ayat pada Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TOLERANSI
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Daerah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019:
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah, terhadap:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur:
a. Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah; dan
b. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Kedua Tarif Retribusi Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 32 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46815/2023pg00350032.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Jiwa Menur Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keberlangsungan layanan dan untuk mendukung pengembangan layanan di Rumah Sakit Jiwa Menur, diperlukan penyesuaian terhadap tarif yang berlaku pada Rumah Sakit Jiwa Menur;
b. bahwa pengaturan tarif Rumah Sakit Jiwa Menur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Jiwa Menur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 29 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 79 Tahun 2009;
Pergub Jawa TImur No 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021.
Tarif RSJ Menur ditetapkan berdasarkan Komponen Biaya Satuan Pembiayaan dan Persaingan pada Industri Sejenis.
Komponen BIaya Satuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud, dihitung dengan mempertimbangkan Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, daya beli masyrakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompoisisi yang sehat. Tarif RSJ Menur bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 9 Seri E1), sepanjang mengatur mengenai tarif Rumah Sakit Jiwa Menur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 33 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13
ayat (4), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2 seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 38);
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan PERDA provinsi Jatim nomor 2 tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tata cara pengelolaan data dan informasi perlindungan anak ; penyelenggaraan pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga ; penyelenggaraan fasilitas peradilan ; partisipasi masyarakat ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
jumlah 15 halaman + lampiran 49 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 33 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah guna mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penyesuaian pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup, penyesuaian belanja dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dan penyesuaian rincian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019 :
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 17/PMK.07/2021:
Permenkes No 12 Tahun 2021:
Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 :
Kepmenkes No HK.01.07/ Menkes/2539/2020:
Kepmenkes No HK.01.07/ Menkes/3647/2021:
Kepmenkes No HK 01.07/Menkes/4239/2021:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 27 Tahun 2021:
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah :
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah
6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 65 diubah:
8. Ketentuan Pasal 76 diubah:
9. Ketentuan Pasal 81 diubah:
10. Ketentuan Pasal 112 diubah:
11. Ketentuan Lampiran I diubah:
12. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.02.0.00.0.00.01 Dinas Kesehatan;
b. 1.02.0.00.0.00.01.0006 UPT Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu;
c. 1.02.0.00.0.00.01.0009 UPT Rumah Sakit Kusta Kediri;
d. 3.28.0.00.0.00.01 Dinas Kehutanan; dan
e. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat