peraturan ini mengenai perubahan atas pergub no. 26 tahun 2016 tentang pedoman amortisasi aset tak berwujud milik pemerintah daerah provinsi jatim. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 8; penambahan satu ayat pada Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan Pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat