Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 46 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoperasionalkan dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur periode tahun 2022, perlu disusun Rencana Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 86 Tahun 2017.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dan dokumen lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran tahunan.
Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Timur sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu;
c. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah;
d. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 45 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP no 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 24 Tahun 2020:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 14 Tahun 2021.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab VIII, Bab IX, Bab X, Bab XI, dan Bab XII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 44 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Hibah:
3. Bantuan Sosial:
4. Monitoring dan Evaluasi:
5. Ketentuan Lain-lain:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 43 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di daerah sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2018:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 42 Tahun 2017:
Permendagri No 121 Tahun 2018:
Permendagri No 26 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
Satuan merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. Tata Kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 42 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 37 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah :
3. Ketentuan Pasal 47 diubah :
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah:
6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 61 diubah:
8. Ketentuan Pasal 62 diubah:
9. Ketentuan Pasal 63 diubah:
10. Ketentuan Pasal 65 diubah:
11. Ketentuan Pasal 69 diubah:
12. Ketentuan Pasal 77 diubah:
13. Ketentuan Pasal 112 diubah:
14. Ketentuan Lampiran I diubah:
15. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.06.0.00.0.00.01 Dinas Sosial; dan
b. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah;
16. Ketentuan Lampiran IV diubah.
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 41 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR DALAM PERCEPATAN PENYALURAN AIR MINUM CURAH DAN AIR BERSIH CURAH DI WILAYAH JAWA TIMUR.
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan infrastruktur air minum yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan air bersih khususnya di wilayah Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu untuk meningkatkan peran PT Air Bersih Jawa Timur (Perseroda) dalam percepatan penyaluran air minum curah dan air bersih curah di wilayah Jawa Timur dan wilayah lain yang membutuhkan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jawa Timur dalam Percepatan Penyaluran Air Minum Curah dan Air Bersih Curah di Wilayah Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penugasan:
Dalam rangka Percepatan Penyaluran air minum curah dan air bersih curah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menugaskan PTAB Jatim untuk mengelola SPAM di beberapa kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
3. Dukungan Pemerintah Provinsi:
4. Tarif:
5. Jangka Waktu Penugasan:
6. Pelaporan:
7. Ketentuan Lain-lain:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA PT JATIM GRHA UTAMA SEBAGAI PENGELOLA PUSAT PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh industri/usaha/kegiatan membutuhkan prasarana dan sarana yang memadai berupa pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Penugasan:
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur, PPSLB3 sebagaimana dimaksud berada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
3. Pemanfaatan Lahan Milik Daerah:
4. Keadaan Memaksa:
5. Pelaporan:
6. Pembinaan dan pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, pelaksanaan pekerjaan atas penugasan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama yang belum selesai berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, tetap dapat dikerjakan sampai dengan selesainya pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama Sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 39 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BUDAYA KERJA YANG CEPAT, EFEKTIF EFISIEN, TANGGAP, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN RESPONSIF.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan misi ke-3 Program Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian tata kelola pemerintahan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
b. bahwa penilaian tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain meliputi penilaian budaya kerja yang memenuhi nilai Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja yang Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
Permenpan RB No 39 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2014:
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nilai Budaya Kekrja:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif, diperlukan Budaya Kerja yang memenuhi nilai CETTAR, yaitu:
a. cepat;
b. efektif efisien;
c. tanggap;
d. transparan;
e. akuntabel; dan f. responsif.
3. Sosialisasi dan Internalisasi:
4. Monitoring dan Evaluasi Serta Penilaian:
5. Pelaporan :
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 38 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 24 Tahun 2007:
UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Perpres No 80 Tahun 2019:
Perpres No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 100 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020:
Permendagri No 17 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 :
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah tahun 2022, serta kaidah pelaksanaannya.:
2. Sistematika:
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja bantuan keuangan khusus untuk honorarium perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dan dokter umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 17/PMK.07/2021 :
Kep. Menkes No HK.01.07/ Menkes/4239/2021:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 33 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah:
4. Ketentuan Pasal 49 diubah:
5. Ketentuan Pasal 112 diubah:
6. Ketentuan Pasal 113 diubah:
7. Ketentuan Pasal 115 diubah:
8. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini:
9. Ketentuan Lampiran II:
10. Ketentuan Lampiran V diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat