Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2021

PENUGASAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR DALAM PERCEPATAN PENYALURAN AIR MINUM CURAH DAN AIR BERSIH CURAH DI WILAYAH JAWA TIMUR.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Penugasan: Dalam rangka Percepatan Penyaluran air minum curah dan air bersih curah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menugaskan PTAB Jatim untuk mengelola SPAM di beberapa kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 3. Dukungan Pemerintah Provinsi: 4. Tarif: 5. Jangka Waktu Penugasan: 6. Pelaporan: 7. Ketentuan Lain-lain: 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR DALAM PERCEPATAN PENYALURAN AIR MINUM CURAH DAN AIR BERSIH CURAH DI WILAYAH JAWA TIMUR.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 41 Seri E
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan