Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 10 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka efektivitas proses pengadaan
barang/jasa pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi
Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa pada Rumah Sakit Milik Pemerintah
Provinsi Jawa Timur yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4502) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5340);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan
Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada
Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur
yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas PERGUB Jatim no. 70 tahun 2017 tentang pedoman pengadaan barang / jasa pada rumah sakit pemerintah provinsi jatim yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 1 ; pasal 4 ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, daerah menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang memuat tugas dan wewenang, fasilitasi pencegahan, antisipasi dini, fasilitasi penanganan dan pemberantasan, rehabilitasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
38
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TARIF PENUMPANG, BARANG, DAN KENDARAAN PADA ANGKUTAN LAUT
PERINTIS KEPULAUAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR YANG
MENDAPATKAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan BMD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas-asas Pengelolaan barang Milik Daerah; Ruang Lingkup Barang Milik Daera, Pengelolaan BMD; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh BLUD; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Sengketa Barang Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 4
Tahun 2009 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini;
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 10 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46518/2023pg00350010.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan
b. c. kesejahteraan masyarakat, perlu pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Timur;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
3. Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6414);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun
2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 94), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 2 Seri D);
Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran dan promosi;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan
h. perlindungan hasil kreativitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 10 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas; dipimpin oleh Direktur.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 134 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provi0nsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubahs dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2017:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2021:
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 24 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah:
2. Ketentuan Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah:
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 14 diubah:
6. Ketentuan Pasal 17 diubah:
7. Ketentuan Pasal 19 diubah:
8. Ketentuan Pasal 20 diubah:
9. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah:
10. Ketentuan Pasal 24 diubah:
11. Ketentuan Pasal 26 diubah:
12. Ketentuan Pasal 27 diubah :
13. Ketentuan Pasal 28 diubah:
14. Ketentuan Pasal 29 diubah:
15. Pasal 31 dihapus:
16. Ketentuan Pasal 32 diubah:
17. Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah:
18. Setelah Bagian Ketiga ditambahkan 2 (dua) Bagian, yaitu Bagian Keempat dan Bagian Kelima serta di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 42A dan Pasal 42B:
19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 43A:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015';
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi C serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Paru Surabaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat