Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah: 2. Ketentuan Pasal 7 diubah: 3. Ketentuan Pasal 8 diubah: 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah: 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 14 diubah: 6. Ketentuan Pasal 17 diubah: 7. Ketentuan Pasal 19 diubah: 8. Ketentuan Pasal 20 diubah: 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah: 10. Ketentuan Pasal 24 diubah: 11. Ketentuan Pasal 26 diubah: 12. Ketentuan Pasal 27 diubah : 13. Ketentuan Pasal 28 diubah: 14. Ketentuan Pasal 29 diubah: 15. Pasal 31 dihapus: 16. Ketentuan Pasal 32 diubah: 17. Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah: 18. Setelah Bagian Ketiga ditambahkan 2 (dua) Bagian, yaitu Bagian Keempat dan Bagian Kelima serta di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 42A dan Pasal 42B: 19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 43A:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat